JADWAL UN UTAMA DAN SUSULAN SMK
| No |
Hari dan Tanggal |
Jam |
Mata pelajaran |
| 1 |
UN
Senin, 16 April 2012 |
08.00 – 10.00 |
Bahasa Indonesia |
| UN Susulan:
Senin, 23 April 2012 |
| 2 |
UN
Selasa, 17 April 2012 |
08.00, – 10.00 |
Bahasa Inggeris |
| UN Susulan:
Selasa, 24 April 2012 |
| 3 |
UN
Rabu 18 April 2012 |
08.00 – 10.00 |
Matematika |
| UN Susulan:
Rabu, 25 April 2012 |
- Ujian praktek kejuruan selesai dilaksanakan 16 Februari sampai 16 Maret 2012
- Ujian teori kejuruan dilaksanakan pada 22 Maret dan susulan 29 Maret 2012
- Kriteria kelulusan ujian praktek kejuruan minimal 7,00
- Nilai Kompetensi Kejuruan: 0,7 nilai ujian praktek kejuruan + 0,3 nilai teori kejuruan
- Kriteria kelulusan Kompetensi Kejuruan adalah minimum 6,0
Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
(1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
(2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
(3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
- Pembobotan: 60 % nilai US/M dan 40 % nilai rata-rata rapor
- Gabungan nilai ini selanjutnya disebut dengan nilai Sekolah/Madrasah atau nilai S/M
- Kelulusan peserta didik dari UN:
- SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
- SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
- Nilai Akhir :
- NA = 60 % Nilai UN + 40 % Nilai S/M
- Peserta didik SMP/MTs, MPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN:
- Nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Tugas Pengawas Ruang UN
- Menandatangani pernyataan melaksanakan tugas dengan jujur
- Memeriksa isian identitas peserta didik pada lembar jawaban UN
- Memeriksa penulisan kode paket soal di lembar jawaban UN
- Mengingatkan peserta didik untuk memeriksa kelengkapan soal UN
- Mengingatkan peserta didik untuk mengerjakan soal UN dengan jujur dan menandatangani LJUN
Pengawasan
Naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket dibagikan kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara sebagai berikut:

Pengolahan Hasil UN
- Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara Pusat
- 2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim nilai sekolah (NS) ke penyelenggara pusat paling lambat satu minggu sebelum UN.
- 3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai dan memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat
Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan paling lambat :
- tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK:
- tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB
- tanggal 9 Juni untuk SD/MI, SDLB
SANKSI
- Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan
- Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Komentar Anda